MALANG, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang negoisasi untuk Google Inc yang menunggak pembayaran pajak selama lima tahun.
Ia mengaku, pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan segera melakukan pemeriksaan pajak Google. Dalam pemeriksaan itu akan ada closing conference atau penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak dan pemeriksa pajak.
"Tidak pernah ada negoisasi. Pemeriksaan, iya. Pemeriksaan itu ada closing, hitung-hitungan dengan wajib pajak," ujarnya usai mengisi seminar dengan tema implementasi dan evaluasi kebijakan tax amnesty di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2016).
Dikatakan Ken, dalam proses negosiasi biasanya ada proses tawar-menawar. Sementara itu, dalam pembayaran pajak, tidak dikenal adanya tawar-menawar tersebut.
"Kami tidak mengenal negosiasi, yang ada hanya pemeriksaan," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah terus mengejar pembayaran pajak dari Google. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut diduga telah menunggak pembayaran pajak selama lima tahun di Indonesia.
Raksasa internet itu ditaksir menghadapi tagihan pajak sebesar 418 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,5 triliun untuk periode 2015 saja.
Belum lama ini, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, mengatakan bahwa Google bersedia membayar pajak. Namun, Google meminta ada perbaikan sejumlah aturan supaya Google bisa membayar pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.