Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Incar Rp 15,6 Triliun dari Seleb Medsos yang Lakukan Kegiatan Promosi

Kompas.com - 12/10/2016, 15:05 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membenarkan bahwa pemerintah saat ini mulai mengupayakan adanya penerimaan pajak dari para pengguna akun yang menggunakan media sosialnya untuk menjual jasa dan barang.

Diprediksi, pemerintah bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

Pemilik akun media sosial yang akan dikenai pajak antara lain para selebgram yang mempromosikan sebuah produk di media sosial Instagram, atau pengguna Facebook yang menggunakan akunnya untuk berjualan.

"Pokoknya ada obyek, itu pasti kena pajak. Udah, itu aja, dan itu ada ketentuannya," kata Ken usai menghadiri seminar dengan tema "Implementasi dan Evaluasi Kebijakan 'Tax Amnesty'" di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2016).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyasar seluruh warga Indonesia yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk dikenai pajak. "Semua disasar," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com