Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Lokal Tergugat Merek Cybex Tawarkan Perdamaian, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/10/2016, 05:42 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2016) kembali menggelar persidangan sengketa merek Cybex yang melibatkan perusahaan asal Jerman Cybex GmbH (penggugat) dengan pengusaha lokal asal Surabaya Samuel Hadi Wiyoto (tergugat). 

Persidangan tersebut digelar dengan agenda replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan merek Cybex.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko menerima replik dan menunda persidangan tersebut. Persidangan akan kembali digelar pada 24 Oktober 2016 dengan agenda duplik atau jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.

Ditemui usai sidang tersebut, kuasa kukum tergugat Yanto Jaya membantah kliennya telah meniru merek milik penggugat.

Kliennya, kata Yanto, menggunakan merek Cybex berdasarkan sertifikat yang telah didaftarkan di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM.

"Perlu pembuktian terlebih dahulu. Kalau merek terkenal harus ada pendaftarannya dan dokumentasinya tidak bisa fotokopi," ujar Yanto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Yanto menuturkan, produk kereta bayi yang dijual kliennya adalah produk impor dari Cina. "Jadi bukan produksi sendiri. Klien kami pasarkan ke Indonesia denga harga terjangkau cuma barangnya dari Cina. Klien kami datangkan dan tempel merek yang sesuai yang didaftar," jelas dia.

Namun, kata Yanto, kliennya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian atas perkara ini. Asalkan, pihak Cybex asal Jerman menunjuk kliennya sebagai distributor di Indonesia.

"Mudah-mudahan ada cerita bagus untuk perkara ini ditunjuk jadi distributor. Kalau ditunjuk distributor ya perkara ini selesai," ungkap dia.

Perkara dengan nomor 50/Pdt.Sus-Merek-2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini bermula dari gugatan Perusahaan produsen kereta dorong bayi asal Jerman Cybex GmbH mengajukan gugatan pembatalan merek Cybex milik pengusaha lokal asal Surabaya Samuel Hadi Wiyoto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan karena merek Cybex milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Cybex milik penggugat. Karena, tidak ditemukan unsur huruf lain yang berbeda, kedua merek tersebut sama-sama terdiri dari unsur huruf c-y-b-e-x. 

Tidak hanya itu, barang yang dijual dari merek milik tergugat yang terdaftar juga memilki kesamaan dengan penggugat yakni kereta dorong bayi maupun tempat tidur bayi.  Bahkan, logo dari produk tergugat juga memiliki kesamaan dengan penggugat.

Atas dasar itu, kuasa hukum penggugat Mansur Alwini merasa khawatir kesamaan yang terjadi akan merusak reputasi perusahaan kliennya. Apalagi, pendaftaran merek oleh tergugat bermaksud untuk membonceng merek penggugat yang lebih dahulu terkenal.

Sekadar informasi, Cybex GmbH adalah perusahaan produsen kereta dorong bayi yang telah  didirikan sejak 2003. Adapun, produk yang dijual antara lain kereta dorong bayi, tempat duduk di mobil untuk bayi, alat gendong bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Alat Belajar Hibah Akhirnya Diterima, Ini Kata Pihak SLB

Whats New
Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 30 April 2024

Spend Smart
Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Jalin Kerja Sama dengan Iran, Indonesia Siap Perkuat Pertanian dengan Teknologi

Whats New
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com