Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hak Partisipasi Daerah atas Blok Mahakam, Jonan Serahkan Keputusan ke Pemda Kaltim

Kompas.com - 25/10/2016, 21:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Daerah Kalimantan Timur atas hak partisipasi atau participating interest Blok Mahakam.

“Nanti itu diserahkan ke pemerintah daerah setempat (keputusan ambil hak),” kata Jonan di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Jonan mengatakan, ketentuan mengenai hak partisipasi daerah di wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) sebesar 10 persen, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004.

Atas dasar itu, mantan Menteri Perhubungan tersebut juga yakin PT Pertamina (Persero) akan berkomitmen untuk memberikan 10 persen hak partisipasi ke daerah.

“Jadi ini kan ada peraturan pemerintahnya. Saya yakin Pertamina juga punya komitmen. Jadi, harus dijalankan,” kata Jonan.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pertamina menguasai 100 persen saham Blok Mahakam. Selain menawarkan 10 persen hak partisipasi ke daerah, Pertamina juga menawarkan 30 persen saham ke operator eksisting saat ini, Total E&P Indonesie (TEPI).

President & General Manager TEPI Hardy Pramono mengatakan, pihaknya masih dalam kajian apakah akan mengambil atau tidak, tawaran 30 persen dari Pertamina. “Partisipasi terus kita bicarakan, sampai kondisinya tercapai,” kata Hardy.

Namun kata dia, yang lebih penting dari soal hak partisipasi adalah memastikan produksi tidak turun tajam setelah resmi alih kelola 1 Januari 2018.

Untuk itu, tahun depan TEPI akan mengebor enam sumur investasi TEPI dan 19 sumur investasi Pertamina.

“Ini akan diawasi oleh SKK Migas. Jadi, alih kelola adalah yang terpenting,” kata Hardy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com