Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Teruskan Program Sejuta Rumah pada 2017

Kompas.com - 26/10/2016, 18:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akan meneruskan program sejuta rumah pada tahun depan.

Direktur Perencanaaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pu-Pera) Eko Heri Purwanto mengatakan, backlog berdasarkan penghunian pada tahun 2014 mencapai 7,6 juta unit.

Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan backlog berdasarkan penghunian hanya tersisa 5 juta unit.

Artinya, perlu pembangunan perumahan minimal 2,6 juta unit. Itu pun kata dia masih harus berkejaran dengan laju pertumbuhan penduduk.

Untuk mencapai target tersebut, Eko menuturkan pemerintah akan meneruskan program pembangunan perumahan khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun depan.

“Tahun 2016, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disediakan pemerintah sebesar Rp 9,2 triliun. Tahun 2017 nanti, jumlahnya kurang lebih sama,” kata Eko dalam diskusi Forum Ekonomi Nusantara yang digelar Harian Kompas dengan tajuk Mempercepat Pembangunan Rumah Sederhana, di Jakarta Rabu (26/10/2016).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendapatkan pagu indikatif untuk FLPP tahun 2017 sebesar Rp 9,7 triliun.

Eko menambahkan, selain FLPP, pemerintah juga masih akan meneruskan Subsidi Selisih Bunga (SSB) pada tahun depan, dengan pagu indikatif sebesar Rp 3,7 triliun.

SSB yang diberikan tahun depan meningkat signifikan dibandingkan yang dikucurkan tahun ini sebesar Rp 1,3 triliun.

Selain itu, pemerintah juga masih akan memberikan uang muka untuk pembangunan perumahan bagi MBR.

“Kami di Kementerian PU-Pera memang targetnya adalah melayani MBR,” ucap Eko. Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk bantuan uang muka MBR.

Sedangkan tahun depan, pagu indikatif Kementerian PU-Pera untuk bantuan uang muka MBR sebesar Rp 2,2 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com