Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasio Pembiayaan Bermasalah Industri Keuangan Syariah Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 28/10/2016, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) industri keuangan syariah dalam posisi yang cukup tinggi, bahkan mendekati 5 persen.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan konvensional yang mendekati 3 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, terkadang NPF industri keuangan syariah berada di atas 5 persen dan kadang di bawah 5 persen. Adapun salah satu penyebabnya adalah masalah permodalan.

"Kalau saya lihat memang modalnya kurang besar. Jadi belum mencapai skala ekonominya," kata Firdaus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/10/2016).

Firdaus memandang, besaran permodalan akan mempengaruhi rasio NPF industri keuangan syariah. Apabila industri keuangan syariah memiliki modal yang besar, maka skala ekonominya akan besar dan NPF akan menurun.

Tingginya angka NPF industri syariah yang berada di atas NPL perbankan konvensional menjadi sebuah tantangan tersendiri. OJK, kata dia, selalu menekankan kepada industri untuk dapat memetakan permasalahan yang dialami.

"Banyak persoalannya kalau kita bicara modal. Modal menyebabkan kekurangmampuan untuk membangun infrastruktur, kantor-kantor cabang, TI, SDM yang bagus," jelas Firdaus.

Selain itu, Firdaus menyebut kekurangan infrastruktur dan TI, serta pelayanan yang kurang bagus juga membuat industri keuangan syariah kesulitan memperoleh nasabah. Tanpa sumber daya manusia yang bagus, maka NPF industri keuangan syariah bisa berpotensi meningkat.

"Istilahnya karena kekurangan uang maka dia kurang kreatif, inovatif, akhirnya hanga mendapatkan pelanggan sisa-sisa dari konvensional sehingga tingkat kemacetannya tinggi," jelas Firdaus.

Kompas TV Ekonomi Syariah Kian Redup 2016, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com