Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Digebrak Susi, 10.000 Kapal Asing Kabur dari Perairan Indonesia

Kompas.com - 03/11/2016, 14:21 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penangkapan ikan secara ilegal (illegal unreported unregulated/IUU fishing) yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah membuahkan hasil.

Bagaimana tidak, Susi menyebut, sedikitnya ada sekitar 10.000 kapal asing yang terindikasi melakukan illegal fishing telah pergi meninggalkan wilayah perairan Indonesia.

"Kita lupa akan kekayaan laut kita, sementara negara tetangga mengambil benefit dari kayanya laut kita," ujar Susi usai menghadiri acara Forum BUMN yang digagas Harian Kompas di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Susi menyebutkan, kerugian yang sangat besar diderita Indonesia dengan aksi yang dilakukan kapal-kapal asing penangkap ikan secara ilegal.

"Bayangkan, satu perusahaan ikan asing menangkap ikan sekitar 3,5 juta ton per tahun di laut Indonesia. Kalau harganya 1 dollar saja, itu artinya (rugi) 3,5 miliar dollar. Itu ada udang, cumi yang harganya tidak mungkin 10 atau 20 ribu," terangnya.

Selain mengusir kapal-kapal asing yang diduga melakukan illegal fishing, Susi juga telah menenggelamkan kapal sedikitnya 286 unit kapal yang terbukti melakukan illegal fishing.

Berkat penenggelaman kapal tersebut, kapal-kapal asing yang masih ada di perairan Indonesia pun memutuskan untuk balik kanan ke negaranya masing-masing.

"Selama 1,5 tahun ini penenggelaman hanya 286 unit. Tapi yang pergi dari laut Indonesia lebih dari 10.000 kapal. Jadi detterence effect terjadi disana," imbuh Susi.

Menurutnya, pemberantasan kapal asing ilegal harus dijadikan misi nasional Indonesia. Sebab, aksi illegal fishing sudah mengakar selama beberapa dekade.

"Kita ambil ownership pemberantasan ini semua kapal kita tangkap dan tenggelamkan sesuai konstitusi dan UU kita," tandasnya.

Kompas TV Memberantas Illegal Fishing- Satu Meja Eps 128 Bagian 3

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+