Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru Kegiatan Usaha Panas Bumi Segera Diteken Presiden

Kompas.com - 07/11/2016, 05:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru mengenai kegiatan usaha panas bumi saat ini sudah ada di meja Sekretaris Negara.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan, dalam waktu dekat RPP tersebut akan ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Rida mengatakan, regulasi pengganti PP 59 tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi tersebut akan memberikan kepastian bagi para investor, pengembang panas bumi, serta pemberi pinjaman.

PP ini akan diturunkan menjadi peraturan turunan yang mengatur harga jual tetap (fixed price) dari suatu pembangkitan atau PLTP.

"Segera setelah RPP pemanfaatan tidak langsungnya keluar, akan diatur fixed price, karena cantolannya di situ. Alhamdulillah saat ini RPP sudah ada di meja Sekneg untuk segera ditandatangani Presiden," kata Rida, Minggu (6/11/2016).

Dengan regulasi harga tetap itu, maka pihak off taker atau dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah memiliki patokan dalam menyelesaikan proses negosiasi Purchase Power Agreement (PPA).

Sebagai informasi, dalam PP yang lama, yaitu di Pasal 18 disebutkan, pedoman penetapan harga uap panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri.

Selain memberikan kepastian harga, regulasi baru ini juga memungkinkan pemerintah memberikan penugasan kepada PLN untuk membeli listrik dari PLTP tertentu untuk percepatan proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW).

Dalam regulasi yang lama, penugasan itu juga sudah diatur dalam Pasal 19 yang berbunyi, untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, pemerintah dapat menugaskan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk membeli uap atau listrik yang berasal dari panas bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (APBI) Abadi Purnomo menilai, regulasi harga tetap merupakan ide yang cukup bagus. Hal ini memberikan kepastian pada masa eksplorasi, sehingga tidak ada perubahan harga imbas risiko di lapangan.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi terobosan pemerintah mengeluarkan regulasi harga tetap untuk pembelian uap panas bumi.

"Kalau memang arah pemerintah mendorong regulasi itu fixed price saya kira sangat bagus. Tetapi sepanjang attitude PLN sulit, tidak mau menerima, ya pasti sulit. Kenyataannya tidak mudah membeli listrik dari energi terbarukan karena PLN lebih senang B2B," kata Fabby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Whats New
Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com