Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas 115 Tangkap Sembilan Kapal yang Diduga Lakukan Pidana Perikanan di Benoa Bali

Kompas.com - 08/11/2016, 16:27 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan satuan tugas (satgas) 115 telah menangkap sembilan kapal yang diduga melakukan tindak pidana perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali. 

Sembilan kapal itu ditangkap saat dirinya bersama satgas 115 melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Benoa, Bali pada 2 Agustus 2016. 

"Saya apresiasi kepada para penyidik satgas 115 yang telah bekerja keras dalam mengungkapkan kejahatan perikanan di Benoa, Bali selama tiga bulan," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (8/11/2016). 

Menurut Susi, lima dari sembilan kapal yang ditangkap merupakan kapal eks asing asal Taiwan yang beroperasi di perairan Benoa.

Salah satunya, yakni KM Fransiska milik PT BSN yang telah ditangkap pada 5 Agustustus 2016. KM Fransisca ditangkap karena menggunakan dokumen kapal lain.

Susi menuturkan, proses penegakan hukum akan dilakukan menggunakan sejumlah aturan (multidoor).

Artinya penegakan hukum tidak hanya berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, tetapi juga berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan KUHP.

"Sebagaimana yang saya katakan pada saat sidak di Benoa, upaya hukum tidak akan diskriminatif," tuturnya. 

Susi mengungkapkan, saat ini penyidikan terhadap sejumlah pemilik kapal terus dilakukan. Susi juga akan memeriksa direksi perusahaan pemilik sembilan kapal tersebut. 

"Ini masih terus berlanjut. Dan penyelidikan ini tidak berhenti pada sembilan kapal saja," tandas dia. 

Sebelumnya, Susi juga menemukan tiga modus praktik tindak pidana perikanan oleh pemilik kapal yang beroperasi di Benoa.

Modus pertama adalah kapal perikanan beroperasi dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.

Modus kedua adalah modus ganti baju. Modus ini biasanya dilakukan oleh kapal eks asing yang mengubah kapal seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri yang dilapisi kayu.

Ketiga, modus pulang tanpa deregistrasi. Pemilik kapal eks asing keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi atau penghapusan kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com