Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Perkembangan "Fintech" Tak Bisa Dielakkan

Kompas.com - 09/11/2016, 16:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi alias financial technology (fintech) di Indonesia terjadi begitu pesat dan cepat.

Layanan-layanan tersebut hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi keuangan.

Akan tetapi, fintech diyakini oleh sebagian pihak bisa mengganggu layanan keuangan yang sudah hadir terlebih dahulu di tengah-tengah masyarakat.

Lalu, bagaimana pandangan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran?

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menilai, fintech pada dasarnya memiliki arti yang sangat luas. Dalam setiap dekade belakangan ini, pergantian zaman kerap ditandai hadirnya fintech yang baru, belum pernah ada sebelumnya.

"Buat kami fintech ini mengandung arti yang sangat luas. Pada jamannya, telegram, ATM, uang elektronik juga merupakan fintech," kata Ronald di Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Sehingga, menurut Ronald, fintech sebenarnya bukan barang baru. Hanya saja, dengan perkembangan internet yang sangat pesat, perkembangan fintech memiliki suasana yang baru.

Namun demikian, Ronald menyatakan bank sentral tidak tinggal diam di tengah perkembangan fintech yang sangat pesat.

Di seluruh dunia, gubernur bank sentral pun selalu membicarakan tentang fintech, yang mana pada dua tahun lalu saja belum dibicarakan hangat.

"Bagi BI, perkembangan fintech adalah keniscayaan. Tidak dapat dielakkan," jelas Ronald.

Bank sentral, imbuh dia, memandang perkembangan fintech menjadi suatu hal yang baik karena menunjukkan inovasi dan kreativitas kaum muda.

Selain itu, fintech dianggap bisa menjadi solusi di tengah masih terbatasnya akses lembaga keuangan formal.

"Kami mengapresiasi inovasi dan kreativitas generasi muda ini. Data kami awalnya menghitung ada 96 perusahaan fintech, saya rasa saat ini angka 100 perusahaan sudah terlampaui. Fintech dianggap sebagai solusi inovatif dan kreatif kebutuhan saat ini," jelas Ronald.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com