Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2023, OJK Targetkan Tidak Ada Lagi Unit Usaha Syariah

Kompas.com - 12/11/2016, 16:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Unit Usaha Syariah (UUS) yang ada di perbankan nasional saat ini hanya boleh beroperasi hingga tahun 2023 mendatang.

Artinya, mulai tahun 2024 seluruh UUS harus melakukan spin off alias melepaskan diri dari induk usahanya, yakni bank umum konvensional maupun bank pembangunan daerah (BPD).

Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perijinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman menjelaskan, rencana tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2008 silam dengan penyusunan peta jalan. Artinya, rencana tersebut dalam waktu 15 tahun seluruh UUS harus melakukan spin off.

“Tahun 2023 harus menjadi Bank Umum Syariah (BUS), tapi tidak boleh spin on (kembali menjadi bank konvensional,” kata Deden pada acara Pelatihan Wartawan OJK di Bogor, Sabtu (12/11/2016).

Deden mengungkapkan, latar belakang rencana tersebut adalah munculnya pandangan bahwa jika UUS tidak berubah menjadi BUS, maka pertumbuhan bisnisnya tidak cepat lantaran masih satu unit dengan induknya.

Namun demikian, ada pula pendapat bahwa dengan tetap menjadi UUS, maka UUS bisa memanfaatkan infratsruktur induknya.

Menurut Deden, berdasarkan perkembangan pertemuan rutin para pemangku kepentingan terkait rencana itu, keputusan yang dipilih adalah seluruh UUS berubah statusnya menjadi BUS. Alasannya, dengan menjadi BUS, maka UUS bisa lebih independen dan berkembang.

“Dari sisi permodalan, modalnya minimum Rp 500 miliar kalau untuk spin off. Kalau mendirikan BUS langsung, modalnya minimal Rp 1 triliun. Di situ berarti ada insentif,” jelas Deden.

Untuk mencapai rencana itu, imbuh Deden, regulator meminta seluruh bank yang memiliki UUS untuk menyusun peta jalan terkait waktu untuk spin off.

Beberapa bank memang sudah menggulirkan rencana spin off, namun Deden mengakui OJK belum memperoleh penyampaian ijin spin off.

Di sisi lain, permasalahan ukuran bank berdasarkan kategori BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) menjadi tantangan sendiri.

Deden memberi contoh, sebuah UUS sebelum spin off memiliki modal yang masuk ke kategori BUKU III, namun setelah spin off modalnya bisa turun hingga masuk ke kategori BUKU II dan otomatis ada produk maupun layanan yang tidak bisa diberikan kepada masyarakat.

“Makanya kami mendorong untuk paling tidak sama seperti sebelum spin off. Jadi, tidak ada layanan yang hilang,” tutur Deden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com