Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Berkembang Pesat, Perusahaan "Fintech" Ingin Diatur dan Diawasi

Kompas.com - 14/11/2016, 16:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan jumlah perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) kian bertambah.

Fintech pun memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan kapan saja dan di mana saja.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengakui, pertumbuhan fintech saat ini sangat cepat dan rata-rata pelaku usahanya adalah generasi muda. Bank sentral pun menaruh perhatian yang sangat besar terhadap perkembangan fintech,

"Jumlah pelaku fintech yang datang ke kami minggu lalu ada 96, sekarang 120. Pertumbuhannya cepat sekali dan mereka pernah kami atur pertemuan dengan Gubernur BI," ungkap Ronald di sela-sela acara peresmian BI Fintech Office di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Dalam pertemuan dengan bank sentral, imbuh Ronald, perusahaan-perusahaan fintech tersebut pada dasarnya merupakan pihak yang meminta untuk diatur dan diawasi oleh regulator.

Lalu, apa saja yang sebenarnya ingin diatur? "Mereka ini anak-anak muda yang kreatif dan inovatif. Mereka minta diatur, terutama dari pengamanan, perlindungan konsumen, dan lain-lain," ungkap Ronald.

Ronald mengungkapkan, pengaturan yang ditetapkan regulator bukan untuk membatasi pertumbuhan fintech, namun justru agar dapat berkembang lebih pesat.

Berbagai insentif, ungkap dia, pun sudah diberikan kepada perusahaan fintech. "Saya rasa ketidakharusan izin sudah bagian dari insentif. Mereka boleh beroperasi secara terbatas, apakah konten kederahan dan zona itu sudah masuk insentif dari regulator," jelas Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com