JAKARTA, KOMPAS com - Direktur Jenderal Pajak memanggil ribuan penunggak pajak. Pemanggilan itu dilakukan secara persuasif agar penunggak pajak mau ikut program tax amnesty. Lantas berapa total tunggakan pajak ribuan wajib pajak tersebut?
"Secara nasional ada Rp 90-an triliun (tunggakan pajaknya)," Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Ia merinci, dari tunggakan pajak sebesar Rp 90 triliun itu, Rp 50 triliun merupakan pokok pajaknya saja. Adapun Rp 40 triliun sisanya yakni denda atas tunggakan pajak tersebut.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak kata Yoga, sudah melakukan pendekatan kepada para penunggak pajak tersebut. Diharapkan wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan program tax amnesty.
Ditjen Pajak mengungkapkan para penunggak pajak tersebut hanya diwajibkan membayar pokok pajak bila mengikuti program tax amnesty.
"Cukup bayar pokoknya saja sanksi enggak usah dibayar dan terbebas dari upaya penagihan aktif. Penagihan aktif kalau wajib pajak tidak mau bayar bisa dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening, sampai penyanderaan," kata Yoga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.