Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Hentikan Kegiatan Pandawa Group di Depok

Kompas.com - 15/11/2016, 15:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group.

Pasalnya, kegiatan Pandawa Group dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Perbankan.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis OJK, Selasa (15/11/2016), Pandawa Group sejak beberapa waktu lalu diketahui melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Pandawa Group berkantor di Meruyung, Limo, Kota Depok.

“Satgas Waspada Investasi telah memanggil pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Dalam rapat itu, Salman dan pengurus KSP Pandawa Mandiri menjelaskan beberapa hal. Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM telah memeriksa KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini tengah dilakukan pembinaan terhadap KSP tersebut agar dapat beroperasi sesuai ketentuan perkoperasian.

Kedua, Pandawa Group tidak ada, melainkan KSP Pandawa Mandiri Group meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto.

Ketiga, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group.

Adapun jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan.

Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak pernah ada penawaran dari Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada masyarakat untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakatlah yang datang menitipkan dananya.

Dalam rapat tersebut, Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016.

Diputuskan pula bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga memerintahkan kepada Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.

Papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group harus diganti menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.

Salman Nuryanto juga diminta melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK.

Sebelum berinvestasi, masyarakat juga diminta memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, masyarakat diharap memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com