JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), Mahendradata, memastikan pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, tidak bisa dihentikan lewat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Dia juga menegaskan, putusan Mahkamah Agung tidak menunjukkan adanya kewajiban perusahaan untuk menghentikan operasi pabrik semen di Rembang.
"Tidak ada dalam putusan ini mewajibkan operasi pabrik berhenti," kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Pernyataan sejumlah pihak bahwa pembangunan pabrik harus dihentikan, menurut dia, adalah tafsiran dari masing-masing pihak.
"Itu kan tafsir. Putusannya tidak bilang begitu, kok," kata Mahendra. Dalam kesempatan sama, Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto mengatakan, sampai saat ini SMGR belum mendapat salinan resmi dari putusan MA.
"Apa keputusannya, kami sendiri belum terima, kok. Jangan-jangan hanya disuruh untuk memperbaiki izin. Kan kita enggak tahu," kata Agung.
Saat ini, pembangunan pabrik semen di Rembang sudah selesai, dan tinggal menunggu finalisasi. Agung enggan berspekulasi apakah operasi proyek ini akan molor.
Namun, ia memastikan SMGR akan menunggu keputusan resmi dari MA. "Kami akan mempelajari. Langkah hukum selanjutnya bagaimana, tunggu prosesnya," ucap Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.