JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya telah menyepakati penghapusan subsidi Iistrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA (Volt Ampere).
Aturan pencabutan subsidi yang akan diberlakukan pada Januari 2017 ini tertuang dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
"Penghematan anggaran subsidi listrik dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Jarman berharap, dengan adanya penyesuaian tarif tenaga listrik, dapat mendorong masyarakat agar Iebih hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik.
"Pencabutan subsidi pada daya 900 VA diharapkan masyarakat bisa lebih hemat listrik," tutur Jarman.
Jarman menuturkan, penerapan subsidi listrik tepat sasaran dapat menghemat penggunaan anggaran negara untuk subsidi. Sehingga kebutuhan anggaran untuk subsidi listrik di tahun 2017 bisa mengalami penurunan.
Selain itu, anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran juga akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp 65,15 triliun‚" pungkas Jarman.