Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Peran Lembaga Adat dalam Kelestarian Hutan di Indonesia

Kompas.com - 18/11/2016, 21:20 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Herry Purnomo, peneliti dari Center for International Forestry Research (CIFOR) mendorong Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk memperkuat lembaga adat di Indonesia untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan hutan di Indonesia.

"Kami berapa kali berbicara dengan Abdon Nababan (Sekjen AMAN), bagaimana memperkuat kelembagaan adat," kata Herry di Kuta, Badung, Bali, Jumat(18/11/2016).

"Jangan sampai tanah yang di klaim sebagai tanah adat, dijual ke orang lain, seperti saat mendapatkan hak kelola, tapi kemudian dijual ke orang kota lain yang bukan masyarakat setempat," tambahnya.

Herry juga berpendapat bahwa hutan di Indonesia harus diselamatkan melalui strategi bentangan alam (landscape) di mana di dalan hutan itu ada sawit, kayu, madu, sawah, orang atau warga, binatang dan lainnya.

Yang harus diperhatikan adalah bagaimana pendekatan bentangan alam ini mampu menjaga kelestarian alam dengan tetap memberikan ruang bagi isi hutan tersebut hidup berdampingan dan terintegrasi.

Jika hutan dengan dikelola oleh perusahaan besar dengan tujuan menghasilkan produk ekapor yang membutuhkan sertifikasi hutan, maka hutan rakyat sebenarnya juga perlu, taoi tidak wajib karena tergantung marketnya.

"Perlu disertifikatkan atau tidak, itu tergantung market. Sertifikasi itu kan intinya adalah bisa jualan ke negara yang memberlakukan sertifikasi, seperti ke eropa. Kalau negara tujuan lainnya tidak perlu sertifikat, ya gak perlu, simpel kan?" ujarnya.

CIFOR menginginkan kemudahan bagi pengekola hutan khususnya hutan rakyat mendapatkan sertifikasi yang diakui internasional sehingga produk yang bahan bakunya dari hutan bisa tembus ke negara-negara yang memberlakukan penyertaan sertifikasi.

"Bisa nggak yang kecil-kecil (hutan) dikasih sertifikat otomatis (tanpa prosedur rumit atau pengecekan), karena mereka banyak yang tudak merusak hutan. Kan intinya, lahan itu legal apa nggak? Kayu yang dijual milik sendiri atau mencuri? Gampang kan?" tegasnya.

Untuk sertifikasi hutan untuk dapat pengakuan internasional memang melakui mengajuan ke lembaga sertifikasi di Indonesia dengan biaya yang cukup mahal dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ini khusus perusahaan raksasa dengan nilai ekapor tinggi.

Tapi juga hutan rakyat yang dikeloka masyarakat, diharapkan pemerintah dan pihak terkait bisa membantu memberikan keringanan, apalagi jika ditelusuri atau diperiksa bisa menunjukkan komitmen menjaga kelestarian hutan yang berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com