Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Petral Tak Lantas Hilangkan Mafia Migas

Kompas.com - 21/11/2016, 15:46 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi menilai, pasca pembubaran Petral yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang ditenggarai sebagai sarang mafia migas, ternyata tidak serta merta menghentikan mafia migas dalam pemburu rente.

Menurut mantan Anggota Reformasi Tata Kelola Migas ini, di awal pemindahan kewenangan impor bahan bakar minyak (BBM) dari Petral ke integrated supply chain (ISC), mafia migas masih saja merecoki dalam pengadaan impor migas.

Sejalan dengan semakin terbukanya tata kelola ISC dalam tender pengadaan migas, gerakan mafia migas semakin terbatas. Namun, mafia migas tidak surut dalam melakukan pemburuan rente dengan modus yang lebih canggih.

"Kasus Glencore dalam mengubah komposisi impor minyak tidak sesuai pesanan ISC merupakan salah satu modus terbaru mafia migas dalam pemburuan rente," ujar Fahmy di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Selain Petral dan ISC, menurut Fahmy, SKK Migas juga menjadi sasaran empuk bagi mafia migas dalam pemburu rente. Lantaran SKK Migas mempunyai kewenangan yang sangat besar tanpa diimbangi tata kelola yang transparan.

Kewenangan tersebut diantaranya, memutuskan kontrak lahan migas, melakukan verifikasi cost of recovery, dan menjual minyak jatah pemerintah dari hasil kontrak bagi hasil.

"Ditersangkakan dua orang ketua SKK Migas oleh KPK dan Bareskrim menjadi indikasi bahwa mafia migas bergentayangan di SKK Migas," tutur Fahmy.

Ulah mafia migas dalam pemburu rente, baik di Petral maupun SKK Migas salah satunya disebabkan tidak ada tata kelola transparan yang diatur dalam UU Migas 22/2001.

Oleh karena itu, revisi UU Migas menjadi sangat urgent untuk segera diselesaikan dalam waktu dekat ini untuk menangkal mafia migas.

"Salah satu substansi yang harus diatur dalam revisi UU 22/2001 adalah tata kelola kelembagaan migas. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah tiga kali melakukan yudisial review," pungkasnya.

Kompas TV Petral, Sarang Mafia Migas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com