Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pastikan Pecat Pejabat Pajak yang Korupsi

Kompas.com - 23/11/2016, 13:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan menindak tegas para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang melakukan korupsi.

"Sudah pasti, kalau terbukti berdasarkan peraturan, dengan pasti akan kami pecat," ujar Menkeu di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Ia menuturkan, tindakan tegas itu bukan hanya berlaku hanya untuk pegawai Ditjen Pajak saja tetapi semua direktorat di Kementerian Keuangan.

Bahkan menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, tindakan tegas juga sudah dilakukan di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal itu sejalan dengan upaya bersih-bersih yang sedang dilakukannya Kemenkeu.

"Kami sudah copot banyak, di Bea Cukai ada 22 orang saat terjadinya penangkapan (di Semarang)," kata Ani.

Khusus untuk pejabat pajak yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan, Ani memastikan akan memberikan hukuman paling berat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani jengkel dengan oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, ia mengaku sudah mengingatkan semua pejabat di bawah Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Pajak, untuk memerangi praktik korupsi dan menjaga nama baik institusi.

"Ini kan (kasus korupsi) ketamakan yang tidak terbatas," ujar Menkeu di Kompleks Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Kompas TV KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com