YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginjak tahun ke-5 pada 22 November 2016. OJK dinyatakan sah berdiri sejak UU OJK diundangkan pada 22 November 2011.
Ketua OJK Muliaman mengatakan meskipun telah ada sejak lima tahun silam, OJK sebenarnya baru bisa menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2014.
Pasalnya, proses peleburan Bapepam ke dalam OJK praktis baru selesai pada tahun 2013, sementara proses pelimpahan bidang pengawasan dan pengaturan perbankan dari Bank Indonesia baru rampung pada tahun 2014.
Menurut Muliaman yang didapuk sebagai Ketua OJK pertama untuk periode 2011 - 2016, ada dua tantangan berat pada tahun-tahun awal OJK beroperasi.
Tantangan pertama adalah peleburan beberapa institusi ke dalam OJK.
"Ini tidak mudah karena tiap lembaga membawa pola dan cara kerja yang berbeda-beda. Tantangannya adalah menyatukan semuanya menjadi budaya dan cara kerja OJK," kata Muliaman dalam acara diskusi tentang Outlook Industri Jasa Keuangan Rabu (23/11/2016) di Yogyakarta.
Tantangan kedua, menurut mantan Deputi Gubernur BI itu adalah, kondisi keuangan global dan domestik yang terjadi saat OJK didirikan.
"Saat itu perekonomian global termasuk Indonesia sedang kebanjiran likuiditas akibat kebijakan quantitative easing yang dilakukan Bank Sentral AS," kata Muliaman.
Kebijakan tersebut dilakukan The Fed untuk menggerakkan perekomian AS yang jatuh pasca krisis finansial pada tahun 2008-2009.
Kondisi itu kemudian berdampak pada perbankan dan jasa keuangan lainnya. Likuiditas yang melimpah mendorong penurunan suku bunga dan meningkatnya penyaluran kredit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.