BOGOR, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk melakukan kajian mendalam mengenai revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Salah satu wacana yang berkembang dalam revisi UU KUP yang baru yaitu akan ada penambahan kewenangan kelembagaan Ditjen Pajak.
Akan tetapi, kata dia, operasi tangkap tangan (OTT) Kasubdit Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu kembali membuat masyarakat skeptis.
“Waktu kita (negara) mau memberi kewenangan, eh, ada yang berkhianat. Jadi membuat orang semua (berpikir): ‘Baru dikasih segitu aja, terpeleset. Apalagi nanti dikasih lebih gede’. Ini persoalan yang terus-menerus menjadi suatu kajian di Ditjen Pajak,” kata Ani di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2016).
Menurut Ani, revisi UU KUP cenderung didasarkan pada kondisi Ditjen Pajak tiga tahun terakhir. Terutama, kata Ani, pada saat Ditjen Pajak mendapatkan tekanan begitu besar untuk mencapai target pajak.
Selain itu, pada tahun ini Ditjen Pajak juga mendapat tugas tambahan menjalankan program amnesti pajak. Di sisi lain, adanya oknum-oknum pajak yang terjerat kasus korupsi seharusnya menjadi pelajaran bagi Ditjen Pajak.
“Kalau dari sisi penguatan Ditjen Pajak, saya yakin perlu diperkuat baik institusi atau kewenangan. Hanya, masyarakat selalu dalam posisi ambivalensi. Apakah kalau dikasih kewenangan, tidak diselewengkan? Apalagi contoh-contoh OTT ini malah membuat orang menjadi skeptis,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Menurut Ani, revisi UU KUP tidak bisa hanya dipersempit pada ihwal apakah Ditjen Pajak harus menjadi lembaga sendiri di luar Kemenkeu, atau tidak.
Akan tetapi, harus dilihat titik lemah dan titik kuat dari institusi pajak itu sendiri. Dengan demikian, maka harus dicari persoalan mendasarnya, apakah dari sisi struktural, kewenangan, atau mental sebelum diputuskannya UU KUP yang baru.
“Komitmen Presiden, saya sebagai Menkeu, itu sangat jelas. Presiden menginginkan suatu institusi pajak yang kuat dan bersih,” ucap Ani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.