Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah yang Merasa Dirugikan Pandawa Group Bisa Lapor ke Polisi

Kompas.com - 28/11/2016, 19:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi kembali memanggil pendiri Pandawa Group Depok Salman Nuryanto beserta beberapa pengurus lainnya. Pemanggilan ini terkait kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga 10 persen per bulan.

Kuasa hukum Pandawa Group Andi Samsul Bahri mengungkapkan, bunga 10 persen tersebut sebenarnya bukan bunga, melainkan bagi hasil. Namun, kata dia, pemberian bunga sebesar itu dilarang oleh OJK.

"Dari dulu sebenarnya bukan bunga, tapi bagi hasil. Itulah yang dilarang OJK dan kami turut," kata Andi di Gedung OJK, Senin (28/11/2016).

Karena praktik tersebut tidak sesuai dengan badan hukum Pandawa Group yang berupa koperasi simpan pinjam (KSP), maka Salman selaku pendiri Pandawa Group sudah mengembalikan dana investor. Dana tersebut dikembalikan hingga jatuh tempo pada 1 Februari 2017.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, OJK dan Satgas Waspada Investasi meminta Pandawa Group menjalankan usahanya sesuai dengan UU Perkoperasian.

Oleh sebab itu, masyarakat yang selama ini merasa dirugikan dipersilakan untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan silakan melapor polisi. Kalau ada masyarakat yang mengatakan 10 persen dialihkan ke koperasi itu tidak, karena berdasarkan informasi Kemenkop UKM tidak ada kegiatan KSP saat ini yang menghimpun dana dengan bunga 10 persen, sehingga kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi," terang Tongam.

Sebelumnya, pada 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang Perbankan.

Kompas TV Inilah Tiga Perusahaan Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com