Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Rokok Elektrik Naik, Pemerintah Harus Segera Bikin Aturannya

Kompas.com - 01/12/2016, 16:16 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren konsumsi rokok elektrik di Indonesia terus mengalami kenaikan. Dengan demikian, pemerintah diharapkan segera melakukan standarisasi dan menerbitkan regulasi terkait produk rokok elektrik di Indonesia.

Namun, belum ada studi di Indonesia yang secara khusus mengidentifikasi risiko dan manfaat dari konsumsi rokok elektrik. 

Untuk itu, Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP Indonesia) berkesempatan menyampaikan temuannya terkait kajian keamanan dan risiko rokok elektrik melalui presentasi dengan judul “Urgensi Upaya Pengendalian Rokok Elektrik di Indonesia”.

Presentasi tersebut disampaikan oleh YPKP sebagai bentuk rekomendasi kepada pemerintah sehubungan dengan urgensi pengadaan standarisasi dan regulasi terkait produk rokok elektrik di Indonesia.

Dalam presentasinya YPKP menyoroti tren konsumsi rokok elektrik di Indonesia yang terus mengalami kenaikan dan absennya studi di Indonesia yang secara khusus mengidentifikasi risiko dan manfaat dari konsumsi rokok elektrik.

Menurut Drg Amaliya, salah satu peneliti dari YPKP, simpang siur informasi terkait keamanaan dan bahaya rokok elektrik ini menyamarkan potensi rokok elektrik untuk menjadi solusi masalah adiksi konsumsi rokok di Indonesia.

"Di beberapa negara maju, rokok elektrik telah digunakan sebagai alternatif pengganti rokok konvensional oleh masyarakat dan sebagai metode upaya penghentian merokok secara bertahap maupun sebagai upaya pengurangan bahaya merokok," kata Amaliya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2016).

Ia juga menambahkan, fenomena rokok elektrik dan tidak adanya penelitian di Indonesia terkait rokok elektrik itulah yang membuat YPKP bekerja sama dengan Universitas Padjajaran melakukan penilitian perdana di Indonesia terkait kajian keamanan dan resiko rokok elektrik.

Penelitian tahap satu yang telah dilakukan pada kuartal satu sampai dengan tiga di tahun 2016 ini diawasi langsung oleh Profesor Ahmad Syawqie dan beberapa peneliti lainnya dari Universitas Padjajaran.

Uji Lab dilakukan dengan subjek penelitian yang terdiri dari sembilan jenis cairan rokok elektrik dan satu jenis rokok elektrik berbahan baku tembakau.

"Adapun dari hasil profil kromatografi atas kajian cairan dan uap rokok elektrik yang dilakukan oleh YPKP selama enam bulan ke belakang mendapati adanya kandungan UP Propylene Glycol, USP Glycerin Natural/Vegetable, dan pemanis pada cairan rokok elektrik," lanjutnya.

Ketiga zat tersebut bukanlah zat berbahaya dan aman dikonsumsi oleh manusia. Selain itu, kajian uap juga dilakukan pada produk rokok elektrik yang menggunakan teknologi dipanaskan bukan dibakar. 

Menurut hasil riset, bahan baku utama rokok, yakni tembakau, justru menunjukkan adanya penurunan konsentrasi kandungan setelah pemanasan. Kemudian, tidak ada degradasi, yang pada akhirnya menghasilkan zat baru berbahaya.

M Ilham Karim dan Zulfi Prayogo sebagai peneliti muda dari YPKP lebih lanjut lagi menyampaikan pada presentasinya bahwa beberapa cairan rotrik dan rotrik dengan bahan baku tembakau yang kandungannya tidak terdegradasi menjadi zat lain dapat disimpulkan relatif aman untuk dikonsumsi.

Selanjutnya, YPKP menilai penting bagi pemerintah untuk tidak serta merta melakukan pelarangan pada rokok elektrik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com