Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Kasus Pajak Google, Facebook Menyusul

Kompas.com - 02/12/2016, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan mengejar pembayaran utang pajak dari perusahaan over the top (OTT) asing.

Salah satunya yang akan menyusul Google yakni Facebook.

"Ya tentu akan menyusul (pemeriksaan pajaknya)," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Utang pajak Facebook di Indonesia, seperti dikutip dari Bloomberg, diperkirakan mencapai 2 juta dollar AS-3 juta dollar AS.

Angka itu diungkap oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Meski begitu, Ditjen Pajak belum mau mengungkapkan kapan proses pemeriksan pajak Facebook rampung. Publik hanya diminta untuk menunggu.

"Aku tidak bisa ngomong itu (kapan selesainya) karena belum tahu," kata Hestu Yoga.

Sementara itu untuk kasus Google, Ditjen Pajak mengungkapan bahwa proses pemeriksan sudah tahap akhir dan ditarget selesai pada Desember ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengungkapkan bahwa perusahaan raksasa internet Google sudah memiliki komitmen untuk membayar pajak.

"Saya berterimakasih Google memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya," ujar Sri Mulyani kemarin.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan bahwa sudah ada pertemuan antara Ditjen Pajak dan Google. Namun ia tidak merinci waktu pasti pertemuan itu.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan bahwa Ditjen Pajak dan Google sama-sama menunjukkan perhitungan atas pajak perusahaan asal Amerika Serikat itu.

"Tentu dari kalkulasi ini akan ditemukan titik apa yang bisa disepakati berdasarkan basis volume transaksi atau kegiatan ekonomi yang berdampak pada kewajiban pajak," kata Ani.

(Baca: Menkeu: Yahoo dan Google Sudah Berbentuk BUT, Facebook dan Twitter Masih ‘Rep Office’)

Kompas TV Facebook, Twitter, & Yahoo Diduga Mengemplang Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com