Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemerataan Akses TI dan Komunikasi Perlu Didukung Semua Pihak

Kompas.com - 04/12/2016, 06:49 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterbatasan pilihan operator dan akses telekomunikasi menjadi kendala di berbagai wilayah Indonesia ditengah upaya mendongkrak potensi ekonomi melalui teknologi informasi.

Karenanya upaya pemerintah melakukan penyempurnaan regulasi untuk pemerataan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) perlu didukung.

"Kebijakan yang pro rakyat harus kita dukung bersama. Agar ada pemerataan dan keadilan TIK di seluruh Indonesia," tutur Sekjen Lisuma Indonesia, Al Akbar Rahmadillah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/12/2016).

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, surat edaran Menteri Komunikasi dan Informasi memuat satu paket berisi dua hal yang mungkin terlewati untuk dibahas, yaitu tarif interkoneksi turun rata-rata 26 persen dan ratio offnet atau on-net dibuat maksimal tiga kali tarif on-net.

"Jika ini dilakukan oleh semua operator maka tarif offnet ke masyarakat bisa turun mencapai 75 persen atau menjadi tinggal 25 persen dari tarif off-net yang berlaku saat ini ," terangnya.

Masyarakat terutama di luar Jawa, lanjutnya, berhak menuntut pengurangan biaya interkoneksi kepada semua operator. Mereka juga berhak memiliki pilihan operator mana yang hendak dipakai dan terjangkau seperti halnya di Jawa.

Karenanya, Lisuma pun mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terus membesarkan Telkom untuk dijadikan penyelenggara backbone nasional.

Hal ini sejalan cita-cita pemerintah yaitu mewujudkan kedaulatan cyber Indonesia, untuk memajukan e-commerce Indonesia.

Pilihan Terbatas

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Bidang Ekonomi, Rony Mamur Bishry mengatakan, saat ini memang banyak masalah terkait telekomunikasi di daerah Timur, terutama mahalnya tarif dan keterbatasan pilihan.

Dia menjelaskan, revisi PP 52 & 53 merupakan upaya pemerintah untuk pemerataan akses dan menurunkan biaya telekomunikasi.

Namun, upaya pemerintah dalam merevisi PP Nomor 52 dan 53 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada banyak pertimbangan yang membuat proses ini tidak bisa berjalan dengan cepat.

"Semua orang Indonesia berhak mendapatkan akses informasi yang terjangkau. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang tepat,” ujar Rony.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan, Ambo Masse mengungkapkan, kesenjangan di sektor TIK memang masih sangat besar.

Penggunaan internet di Sulawesi Selatan contohnya, hanya terdapat 7,5 juta pengguna internet atau hanya 7,7 persen dari seluruh pengguna internet di seluruh Indonesia.

“Sebagian besar sebarannya hanya ada di Jawa dan Sumatera. Tidak banyak pilihan operator di daerah Timur, contohnya Sulawesi, hanya ada beberapa saja,” ujarnya.

Hal ini menurutnya, tidak memiliki manfaat baik kepada konsumen, karena meskipun mereka tidak puas terhadap kualitas layanan dan tarif, tetapi mereka tetap terpaksa pakai karena tidak ada pilihan lain.

"Potensinya masih sangat terbuka dikembangkan. Dan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menciptakan kemerataan, agar tercipta keadilan telekomunikasi di seluruh nusantara," tegasnya.

Selain revisi, proses pemerataan sektor TIK juga dilakukan dengan pembangunan jaringan Palapa Ring, yaitu membangun kabel bawah laut yang dapat menghubungkan seluruh Indonesia sehingga wilayah Timur bisa mendapatkan akses yang sama dengan yang ada di Pulau Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com