Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Target Aturan Laku Pandai Dapat Salurkan Kredit Selesai Tahun Ini

Kompas.com - 04/12/2016, 07:48 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

PADANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menargetkan penyelesaian aturan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) menyalurkan kredit mikro akan selesai pada akhir tahun ini.

Nantinya agen Laku Pandai dari Bank penyelenggara dapat memberikan pinjaman (kredit) mikro kepada nasabah Laku Pandai.

"Sekarang sudah mulai persiapan itu (kredit agen Laku Pandai). Kami upayakan selesai tahun ini (aturanya). Isinya seperti agen permanen yang bisa memberikan pembiayaan dan pinjaman," ucap Muliaman, dalam acara Elok Laku Pandai Manabuang di Padang, Sabtu (3/12/2016).

Dia menuturkan, dalam mendukung program agen Laku Pandai menyalurkan kredit mikro, pihaknya berharap dukungan dari perbankan dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan terhadap agen yang nantinya memberikan pinjaman.

"Agen ini menjadi peran paling penting, supaya menjaga keamanan tentu perbankan harus menjaga agennya. Karena agen membawa nama bank. Jadi bank yang membina pelatihan dan sebagainya," ujarnya.

Sementara dari sisi OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam menyelesaikan aturan kredit melalui agen Laku Pandai.

Sebagai informasi, program Laku Pandai diluncurkan bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan.

Laku Pandai menyediakan produk keuangan sederhana, mudah dipahami sesuai kebutuhan masyarakat.

Laku Pandai berupaya memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia.

Berdasarkan data OJK jumlah agen Laku Pandai sampai September 2016 berjumlah 159.521 (perorangan) dan 968 (badan) yang berasal dari 15 bank peserta Laku Pandai dengan jumlah rekening basic saving account (BSA) telah mencapai Rp 93,79 miliar.

Kompas TV Aturan "Gratis Uang Muka" Batal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com