Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"PLN Mini" Harus Ditopang Aturan yang Kuat

Kompas.com - 05/12/2016, 12:40 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik rencana pemerintah meluncurkan PLN Mini.

Hanya saja, pemerintah perlu mendukung rencana ini dengan aturan yang kuat. Pasalnya, pihak swasta akan mempertimbangkan sisi profitabilitasnya.

"Ya, pasti karena swasta bukan seperti PT PLN yang memiliki kewajiban public service obligation, untuk swasta masuk tingkat keekonomisannya harus positif menghasilkan keuntungan," ujar Ketua Harian APLSI, Arthur Simatupang dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2016).

Sebab itu, lanjut dia, PLN Mini ini harus ditopang oleh aturan yang kuat. "Apakah Permen (Peraturan Menteri) sudah cukup kuat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan terkait lainnya, termasuk apakah ada persyaratan rekomendasi instansi terkait seperti PLN yang dijamin. Ini yang kita ingin tahu," ucap Arthur.

Dia mengatakan, APLSI dalam waktu dekat ingin beraudiensi dengan pemerintah. Produsen perlu mendapat penjelasan lebih banyak dan mendalam tentang PLN Mini di daerah terpencil.

"Produsen ingin dapatkan informasi lebih mendalam soal PLN Mini," ujar dia.

Swasta, menurut Arthur, ingin memperoleh penjelasan diantaranya jenis bisnis, skala bisnis dan kepastian di usaha ini. Sebab bila menjanjikan tentu akan membuka peluang usaha bagi investor swasta lokal.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihuddin Sitompul, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beleid Permen ESDM PLN Mini dan telah ditandatangani Menteri Ignatius Jonan. Sekarang sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam beleid itu pihak swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi juga didorong untuk ikut melistriki 2.500 desa di wilayah terpencil. Pemerintah akan mengizinkan swasta untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Sampai hari ini, masih ada sekitar 2.500 desa di seluruh Indonesia yang belum menikmati listrik, semuanya berada di daerah terpencil yang sulit dijangkau.

Untuk menerangi 2.500 desa terpencil, terluar, dan terisolasi itu, pemerintah tidak mau hanya mengandalkan PT PLN (Persero) saja.

Selama ini, hanya PLN yang bisa menjual listrik ke masyarakat. Dengan adanya aturan baru ini, PLN tak lagi memonopoli, swasta juga bisa menjadi 'PLN mini' di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com