Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Peer-to-Peer Lending" oleh Fintech Akan Diatur oleh OJK

Kompas.com - 08/12/2016, 14:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia kini sangat cepat.

Salah satu layanan yang diberikan oleh perusahaan fintech tersebut adalah peer-to-peer lending, yakni adalah kegiatan meminjamkan uang kepada individu yang tidak melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Beragam perusahaan fintech penyedia peer-to-peer lending tersebut menjadi jembatan antara pemilik modal atau investor dengan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan.

Namun, perusahaan fintech tersebut tetap melakukan verifikasi identitas sebelum "mempertemukan" kedua pihak.

Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Siregar menyatakan OJK bakal menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending yang disediakan oleh fintech. Hal ini sebagai respon atas berkembangnya fintech yang menawarkan skema pinjaman tersebut.

"OJK sedang mempersiapkan aturan peer-to-peer lending. Kami akan atur fintech yang menjadi jembatan investor dengan orang yang membutuhkan pembiayaan," kata Agus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Agus menjelaskan, aturan yang dibuat oleh regulator tersebut bukan merupakan aturan yang memberatkan.

Aturan mengenai peer-to-peer lending tersebut lebih ditujukan kepada aspek perlindungan konsumen. "Ini hanya aturan ringan unruk memastikan aspek perlindungan konsumen," jelas Agus.

Peer-to-peer lending pada dasarnya adalah kegiatan meminjam dana antar individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.

Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan peer to peer lending antara lain, seperti misalnya Investree dan Modalku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com