JAKARTA, KOMPAS.com - Para petani meminta pemerintah untuk menghentikan impor kentang karena dinilai merugikan petani. Terkait hal itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta Kementerian Pertanian untuk membekukan rekomendasi impor kentang Atlantik yang sebelumnya kerap disalurkan ke industri makanan olahan.
Enggartiasto juga menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, terutama produk kentang jenis Granola (kentang sayur).
"Mulai hari ini, rekomendasi impor kentang Atlantik segar diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," jelas Enggartiasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2016).
Sedangkan, lanjut Enggartiasto, kentang jenis Granola hasil produksi petani dalam negeri tidak pernah diberikan izin impornya, seperti halnya tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola.
"Jika ditemukan ada kentang impor Granola di pasar, maka pelaku impornya akan segera diselidiki dan diproses secara hukum karena Pemerintah tidak mengeluarkan izin impornya," tegas Enggartiasto.
Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Enggartiasto juga akan menugaskan Dirjen
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Kepolisian.
Pengembangan Bibit Unggul
Menurut Mendag, varietas Atlantik sudah dikembangkan di Indonesia, namun produksinya belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Selain itu, bibit kentang Atlantik masih diimpor karena belum bisa dihasilkan di Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen membantu petani untuk meningkatkan produksi varietas Atlantik secara bertahap dan melakukan pendampingan untuk pengembangan bibit unggul," ujar Enggartiasto.
Kebijakan impor tidak akan diterapkan jika produksi dalam negeri telah mencukupi dan memastikan produksi petani dapat diserap oleh pasar dan industri. Selain itu, sesuai amanat
Presiden Joko Widodo, Kemendag dan Kementan berupaya terus memberikan perhatian kepada petani dan peternak agar mereka dapat meningkatkan produktivitasnya dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada petani, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.