Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Gross Split Belum Tentu Bikin Industri Migas Lebih Menarik

Kompas.com - 10/12/2016, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi mengenai skema baru kerja sama minyak dan gas bumi (migas) yaitu Gross Split dalam waktu dekat akan dirilis. Pemerintah berharap pengganti skema bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) ini mampu mendorong kinerja industri migas.

Menurut Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro, menarik tidaknya (attractiveness) industri migas di Indonesia masih tetap tergantung pada berapa persen bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor dengan skema Gross Split ini.

"Jadi masih belum bisa dikatakan (Gross Split) ini kan jauh lebih menarik dibandingkan dengan sistem yang sekarang (PSC)," kata Komaidi ditemui usai diskusi on air di Jakarta, Sabtu (10/12/2016).

Komaidi mengatakan, ada kemungkinan skema Gross Split ini akan mendorong investasi di industri migas yang semakin besar. Akan tetapi, ada kemungkinan pula skema Gross Split ini justru membuat investasi di industri migas menjadi tidak berjalan.

Alasannya, satu hal yang membedakan dari skema PSC yaitu, pada skema Gross Split ini kontraktor menjadi pihak yang menanggung risiko (risk taker) secara penuh. Dalam skema Gross Split ini tidak dikenal istilah pengembalian biaya operasi atau cost recovery (CR) sebagaimana yang ada dalam skema PSC.

"Kalau cost structure tidak efisien, maka akan menjadi biaya tambahan, dan tentu kontraktor akan dirugikan karena pemerintah enggak mau tahu dengan itu," ucap Komaidi.

Inefisiensi struktur biaya itu bisa berasal dari internal kontraktor seperti salah pengelolaan. Namun, bisa juga ditimbulkan dari lingkungan eksternal, misalnya karena perizinan yang rumit, serta gejolak sosial yang bisa memengaruhi investasi.

"Sehingga dengan skema Gross Split itu, proses perizinan yang mudah menjadi jauh lebih relevan," ujar Komaidi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih terus membahas perubahan skema PSC menjadi skema Gross Split dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.

"Karena itu mengenai cost recovery. Tetapi, enggak lama juga selesai itu (pembahasan). Sebisa mungkin sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Darmin di kantornya Jumat (9/12/2016) malam.

Kriteria bagi hasil

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, ada lima kriteria dalam menentukan prosentase bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor dalam skema Gross Split.

Pertama, dilihat dari besarnya cadangan migas sebuah lapangan. Kedua, lokasi lapangan. Ketiga, kondisi dan kriteria lapangannya. Keempat, tingkat kesulitannya. Serta kelima, jenis lapangan migas apakah konvensional atau non-konvensional.

Kompas TV Bagimana Harga Minyak Terbentuk?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com