JAKARTA, KOMPAS.com — Kredit barang memang sudah menjadi pilihan bagi masyarakat saat tidak memiliki uang yang cukup untuk langsung membayar secara tunai, sama halnya pada sepeda motor.
Tak jarang, masyarakat luas melakukan kredit dengan alasan bahwa sisa dana bisa dialokasikan ke berbagai kepentingan lain.
Tenor yang biasa ditawarkan oleh pihak leasing saat kredit motor adalah satu hingga tiga tahun.
Saat kredit berlangsung, pasti ada saja hal tidak mengenakkan terjadi. Misalnya, debitor kabur atau hal terburuk bahwa debitor meninggal dunia.
Hal ini sungguh sangat disayangkan mengingat kredit tidak dapat langsung dianggap lunas, tetapi masih harus tetap dibayarkan karena pihak leasing sudah pasti tidak mau menanggung kerugian.
Sudah kehilangan salah seorang anggota keluarga, pihak debitor juga pasti pusing untuk mengatasi hal perkreditan yang belum lunas ini.
Lalu apakah yang harus dilakukan? Cermati beberapa ketentuan sistem berikut ini.
1. Cek surat perjanjian
Surat perjanjian sudah sejatinya dibuat sebelum kedua belah pihak melakukan suatu perjanjian. Saat nasabah dan pihak leasing sudah sepakat dalam melakukan kredit motor, pastilah sudah ada perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak terlebih dahulu.
Biasanya perjanjian tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah dan pihak leasing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.