Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Kredit Motor Saat Nasabah Meninggal Dunia?

Kompas.com - 11/12/2016, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kredit barang memang sudah menjadi pilihan bagi masyarakat saat tidak memiliki uang yang cukup untuk langsung membayar secara tunai, sama halnya pada sepeda motor.

Tak jarang, masyarakat luas melakukan kredit dengan alasan bahwa sisa dana bisa dialokasikan ke berbagai kepentingan lain.

Tenor yang biasa ditawarkan oleh pihak leasing saat kredit motor adalah satu hingga tiga tahun.

Saat kredit berlangsung, pasti ada saja hal tidak mengenakkan terjadi. Misalnya, debitor kabur atau hal terburuk bahwa debitor meninggal dunia.

Hal ini sungguh sangat disayangkan mengingat kredit tidak dapat langsung dianggap lunas, tetapi masih harus tetap dibayarkan karena pihak leasing sudah pasti tidak mau menanggung kerugian.

Sudah kehilangan salah seorang anggota keluarga, pihak debitor juga pasti pusing untuk mengatasi hal perkreditan yang belum lunas ini.

Lalu apakah yang harus dilakukan? Cermati beberapa ketentuan sistem berikut ini.

1.    Cek surat perjanjian

Surat perjanjian sudah sejatinya dibuat sebelum kedua belah pihak melakukan suatu perjanjian. Saat nasabah dan pihak leasing sudah sepakat dalam melakukan kredit motor, pastilah sudah ada perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak terlebih dahulu.

Biasanya perjanjian tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh nasabah dan pihak leasing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com