JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan mempertanyakan alasan delapan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Meski begitu kata ia, kesempatan delapan orang tersebut untuk memiliki NPWP dan melaporkan hartanya masih terbuka lantaran ada program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Kami akan meminta mereka melihat Undang-undang Tax Amnesty sebagai suatu kesempatan," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menurut ia, program tax amnesty sudah membuktikan bahwa banyak orang Indonesia yang tidak memiliki NPWP.
Setidaknya, dari 490.000 wajib pajak yang ikut tax amnesty, sekitar 20.000 wajib pajak merupakan orang yang baru pertama kali memiliki NPWP.
Oleh karena itu kata Ani, berlakunya UU tax amnesty seharusnya bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat termasuk yang tidak memilki NPWP.
"Undang-undang ini memberikan waktu sampai akhir Maret 2017, siapa saja yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Ani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.