Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daging Bebek Ilegal dari Malaysia Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 17/12/2016, 14:42 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan bahwa ada praktik perdagangan daging bebek ilegal asal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini mengungkapkan, memang pemerintah memberikan izin importasi daging bebek secara resmi. Namun demikian, masih ada praktik-praktik ilegal pedagangan bebek.

"Daging bebek secara resmi bisa diimpor. Namun, beberapa kali kami melakukan operasi, itu ada daging bebek beku (ilegal) dari Malaysia," ujar Banun di Kantor Badan Karantina Pertanian, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Banun menuturkan, negara tetangga Malaysia memang menjadi pemasok bebek paling besar ke Indonesia.

"Yang banyak dari Malaysia. Yang ilegal itu semuanya dari Malaysia. Temuan ada di Belawan Medan, Bakauheni, Cilegon, itu ke Jawa. Tapi saya tidak pegang datanya," ungkapnya.

Menurut Banun, impor daging bebek ilegal jelas melanggar aturan perkarantinaan karena importasi dilakukan secara ilegal dan tidak disertai sertifikat kesehatan yang menjadi syarat utama dari masuknya pangan impor ke Indonesia.

"Termasuk prinsip perkarantinaan kita tidak bisa terima karena tidak ada sertifikat kesehatannya. Kalau karantinas konsern pada aspek kesehatan," ungkapnya.

Untuk itu, Badan Karantina mengintensifkan pengamanan di seluruh wilayah perbatasan, pelabuhan, dan bandara dengan aparat keamanan.

Merusak Pasar

Banun juga mengatakan, dengan masuknya bebek impor seara ilegal maka akan berimbas pada terganggunya harga bebek lokal dipasaran. Akibatnya, peternak lokal mengalami kerugian karena harga bebek yang terus tergerus.

"Karena itu juga merusak pasar bebek di dalam negeri. Dan para peternak bebek lokal juga merusak harga bebek lokal," ujar Banun.

Banun mengakui, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ketika bebek impor tersebut beredar di pasaran. Sebab, Badan Karantina Pertanian hanya bertugas mengawasi produk-produk pangan saat masuk atau keluar wilayah Indonesia.

"Itu perlu kita identifikasi lebih lanjut, kami tidak bisa menjangkau ke sana jadi hanya keluar masuk di perbatasan, bandara, pelabuhan," kata dia.

Menurutnya, dalam mengawasi peredaran bebek di pasar dalam negeri merupakan tugas dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta BPOM.

"Ada tim yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan untuk bisa mengawal barang-barang beredar, termasuk di dalamnya Kementerian Pertanian, BPOM, Dirjen Bea Cukai, aparat penegak hukum. Ini efektifitasnya harus ditingkatkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com