Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Daya Saing Industri Konstruksi Domestik, UU Jasa Konstruksi Disahkan

Kompas.com - 18/12/2016, 11:35 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan UU Jasa Konstruksi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri jasa konstruksi dalam negeri di era persaingan global.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yusid Toyib mengatakan, UU Jasa Konstruksi ini sangat diperlukan. Hal ini mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek.

Dia mengatakan, yang perlu ditingkatkan industri konstruksi dalam negeri antara lain rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good coorporate government

“RUU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (17/12/

Yusid menjelaskan, jaring pengaman pun disiapkan bagi investasi yang masuk di bidang jasa konstruksi. UU juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

UU Jasa Konstruksi yang baru ditetapkan pun memberikan penegasan bersama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi sebagai ranah keperdataan. 

Lalu terdapat penegasan atas kewenangan penuh pemerintah untuk melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan, serta perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat pembangunan, termasuk penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi. 

"Substansi lain yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi adalah sertifikat kompetensi kerja, akreditasi asosiasi dan pemberian lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi, serta kegagalan  bangunan dan penilaian ahli," jelasnya.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus secara intensif hingga akhirnya menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.

"UU Jasa Konstruksi yang telah disahkan merupakan pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang terdiri dari 12 Bab dan 46 pasal. Sedangkan UU Jasa Konstruksi yang baru terdiri dari 14 bab dan 106 pasal," tandas dia.

Beberapa substansi penting UU Jasa Konstruksi ini antara lain, pertama, adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. 

Kedua, menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat, dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat.

Ketiga, meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dam sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com