Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi XI DPR Setuju Status Hukum Kasus Pajak Google Ditingkatkan

Kompas.com - 18/12/2016, 16:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Kondisi XI DPR Hafisz Tohir mendukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengambil sikap lebih tegas kepada Google atas kasus pajaknya.

Langkah tegas itu yakni meningkatkan tahapan kasus Google ke tahapan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Artinya, kasus pajak Google terindikasi pidana.

"Setuju saya kalau ditingkatkan saja (status kasus pajak Google)," ujar Hafisz kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Belum lama ini, negosiasi penyelesaian utang pajak Google di Indonesia menemui jalan buntu setelah Ditjen Pajak menolak nilai pajak yang diajukan Google lantaran angkanya terlalu kecil.

Ditjen Pajak lantas meminta Google untuk untuk membuka data keuangannya. Namun dikabarkan perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu tidak bisa memenuhi permintaan itu pada tahun ini.

Sementara terkait adanya kekhawatiran pemerintah bisa kalah dari Google di pengadilan pajak, Hafisz justru menilai sebaliknya.

Menurutnya, pemerintah harus tetap percaya diri bila membawa kasus Google tersebut ke hukum pajak.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang jika ingin persoalan Google dibawa ke ranah hukum pajak.

Ia mendorong agar pemerintah segera menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk menangani persoalan pajak Google atau penyedia layanan internet lainnya seperti Facebook, Twitter, dan Yahoo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com