Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sedih Pengusaha Tambang Bayar Pajak Seadanya

Kompas.com - 19/12/2016, 18:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sedih mengetahui fakta banyak para pengasuha di sektor pertambangan membayar pajak kepada negara seadanya.

"Produksinya banyak tetapi bayar pajaknya kurang. Kebangetan," ujarnya saat menjadi pembicara diacara seminar tentang Prospek Ekonomi Indonesia 2017 di Jakarta, Senin (19/12/2016).

Padahal, kata Ani, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan kepada para pengusaha. Salah satu yang paling penting yaitu memberikan izin pertambangan.

Namun, Ani menilai banyak pengusaha tambang tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak secara penuh. Padahal pajak merupakan pemasukan utama negara yang dipergunakan untuk pembangunan.

"Saya sebagai Menteri Keuangan sedih saja, karena kami keluarkan banyak izin pertambangan, kontrak karya dan lain-lain," kata Ani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sudah mengumpulkan para pengusaha tambang pada Oktober lalu.

Tujuannya, agar para pengusaha tersebut ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat itu Ani mengatakan bahwa banyak pengusaha tambang yang tidak patuh membayar pajak ataupun melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara.

Ketidakpatuhan pajak para pengusaha tambang tidak hanya terjadi saat harga komoditas anjlok seperti saat ini.

Namun juga sejak beberapa tahun lalu saat harga komoditas mineral baru bara dan migas sedang tinggi.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat mengungkapkan, dalam pertemuan dengan para pengusaha tambang, Sri Mulyani membeberkan data-data perpajakan sektor pertambangan terutama terkait rendahnya kepatuhan pajak para pengusaha tambang.

Berdasarkan data 2011 lalu, dari 3.037 wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas, ada 2.900 wajib pajak yang tidak lapor SPT.

Sementara pada 2015, wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas yang melapor SPT hanya 2.500. Sedangkan 3.600 wajib pajak lainnya tidak lapor SPT.

(Baca: Di Balikpapan, Sri Mulyani Geram Penambang Tak Sukseskan "Tax Amnesty")

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com