Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Ultimatum Google

Kompas.com - 20/12/2016, 16:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Negosiasi penyelesaian utang pajak Google di Indonesia menemui jalan buntu setelah Ditjen Pajak menolak nilai pajak yang diajukan Google lantaran angkanya terlalu kecil.

Ditjen Pajak lantas memberikan peringatan kepada perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu.

Pemeriksaan pajak Google akan dilanjutkan dalam tahapan bukti permulaan yang berarti ada indikasi pidana.

"Tahun depan bukan settlement (penghitungan pajak) lagi. Settlement saya tutup. Itu omongan saya," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

"Kami harus kencang. Saya minta Google tahun depan berikan datanya (keuangan), saya hitung pajaknya, dan ingat konsekuensinya denda 150 persen," lanjut Haniv.

Menurut ia, tidak ada pihak atau seorangpun di Indonesia bisa membatalkan sanksi bunga utang pajak 150 persen.

Sebab kata Haniv, ketentuan itu sudah ketentuan undang-undang. Pernyataan keras itu sudah disampaikan kepada Google.

Perusahaan asal AS itu sudah memberikan respons namun masih belum terbuka. "Dia ngeri juga hadapi investigasi kami. (Pokoknya) Sebulan data enggak diberikan, saya akan tingkatkan (pemeriksaaan jadi) full investigastion," ucap ia.

Sebenarnya, penyelesaiaan kasus pajak Google nampak menemui titik terang. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terimakasih kepada Google lantaran berkomitmen membayar utang pajaknya.

Namun berdasarkan perkembangan teranyar, negosiasi itu tidak mencapai kesepakatan lantaran angka tax settlement yang diajukan Google dinilai terlalu kecil dari perhitungan Ditjen Pajak.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak menawarkan tax settlement alias penyelesaian pajak untuk Google.

Perusahaan raksasa internet itu disebut-sebut memiliki utang pajak sebesar Rp 1 triliun yang belum terbayar sejak 2011. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com