Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mendag: Pedagang Boleh Menimbun Asal Dilaporkan Lokasi dan Jumlahnya

Kompas.com - 21/12/2016, 20:36 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorM Fajar Marta

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang beras dijadikan kambing hitam saat harga kebutuhan pokok tersebut melonjak di pasaran.

Bahkan mereka kerap dicap sebagai mafia oleh para penyelenggara negara. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta para pedagang untuk tidak mengkhawatirkan berbagai tuduhan tersebut.

"Jangan Khawatir anda dituduh menimbun," ujar Mendag saat membuka Festival Pasar Rakyat yang digelar Yayasan Danamon Peduli dan Kompasiana di Bentara Budaya Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Pemerintah mempersilahkan para pedagang beras untuk menyerap atau membeli beras hasil panen petani.

Namun ada syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, para pedagang wajib melaporkan lokasi gudang tempat penyimpanan berasnya.

Kedua, pedagang harus melaporkan jumlah stok beras yang ada di gudang setiap bulan kepada Kementerian Perdagangan.

Bila dua syarat itu tidak dipenuhi, Mendag memastikan penyimpanan beras itu akan menjadi persoalan.

Ia tidak mau bertanggung jawab bila ada tindakan hukum atas penyimpanan beras besar-besaran tanpa dilaporkan ke pemerintah itu.

Namun bila penyimpanan beras itu dilaporkan, pemerintah kata Mendag menjamin stok beras tersebut aman.

"(Stok itu) Tidak boleh diganggu oleh siapapun. Jadi kami menjaga itu. Dengan penerapan kondisi ini, saya berharap para pedagang berjualan dengan tenang dan mereka bisa memiliki satu kepastian bisnis dengan marginnya," kata Mendag.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+