Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Pantau Data Harta WP, dari Saham hingga Tanah

Kompas.com - 22/12/2016, 17:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu kurang dari 10 hari, program Amnesti Pajak periode kedua akan berakhir.

Untuk mengingatkan Wajib Pajak (WP) yang belum ikut agar segera memanfaatkan program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai Rabu (21/12/2016) akan secara bertahap mengirimkan imbauan melalui surat elektronik (e-mail) kepada WP.

WP yang dikirimi e-mail adalah WP yang teridentifikasi memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Sejauh ini lebih dari 204.000 WP telah menerima imbauan tersebut. Berdasarkan data SPT, sejumlah 204.125 Wajib Pajak tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para Wajib Pajak yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di SPT.

Dengan demikian terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui program Amnesti Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu.

Melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/12/2016), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan bahwa Ditjen Pajak saat ini sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta WP yang disampaikan oleh pihak ketiga.

Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha.

Untuk itu Dirjen Pajak mengingatkan seluruh WP yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum secara serius dan benar melaporkan keadaan yang sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif uang tebusan naik pada 1 Januari 2017.

WP berhak menyampaikan Surat Pernyataan Harta hingga tiga kali selama program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Dirjen Pajak juga mengingatkan bahwa selain memiliki database harta Wajib Pajak, Ditjen Pajak juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait.

Bagi WP yang menolak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda hingga 200 persen.

Bagi WP yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tariff yang sangat rendah.

Hingga hari ini lebih dari 512.000 WP telah menikmati rasa lega melalui Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan sejumlah total Rp 97,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com