Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alfamart Keberatan dengan Putusan Komisi Informasi Pusat

Kompas.com - 22/12/2016, 19:23 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) bakal mengajukan keberatan terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan status SAT sebagai badan publik.

Dengan berstatus sebagai badan publik, maka SAT harus memenuhi permohonan untuk membuka sebelas informasi perusahaan, salah satu diantaranya membuka informasi donasi yang dikumpulkan SAT.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP yang digelar pada Senin (19/12/2016).

"Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik," ujar Solihin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Solihin mengatakan, dalam sidang kedua, perusahaan telah mengklarifikasi, bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.

"Status perusahaan kami merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. Yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal," katanya.

Solihin menjelaskan, dana sumbangan masyarakat sama sekali tidak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan, karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan pun tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

"Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau point of sales (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem," terangnya.

Solihin pun mengungkapkan, pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik, selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dirinya berharap sengketa informasi ini tidak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart.

"Dari awal, program ini memiliki tujuan dan niatan yang baik, salah satunya membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama yayasan di pelosok daerah di Tanah Air. Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan," tandasnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika belanja ke Alfamart, seorang pembeli merelakan uang kembalian didonasikan setelah kasir memberikan pilihan apakah uang kembalian akan disumbangkan atau diambil.

Namun, sebagai penyumbang, pembeli tersebut meminta informasi kepada Alfamart ke mana penggunaan donasi tersebut disalurkan. Akan tetapi pihak Alfamart tidak memberikan jawaban memuaskan, sehingga dilaporkan ke KIP.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com