Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Asal Gorontalo

Kompas.com - 22/12/2016, 21:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memutuskan menyandera seorang penunggak pajak berinisial JK dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Penyanderaan dilakukan lantaran penunggak pajak asal Gorontalo itu terus berkelit dan kerap lari ke berbagai daerah.

"Dia lari ke Jakarta, mungkin dipikir karena Jakarta jauh (dari Gorontalo) terus kami enggak bisa tangkap," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta.

JK merupakan penunggak pajak dari salah satu perusahaan ekspedisi yakni PT MAM yang memiliki pokok utang pajak dan sanksinya mencapai Rp 1,4 miliar.

Sebelum menyandera JK, Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan.

Lokasi penangkapannya berada di Parkiran Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut Dionysius, eksekusi dilakukan lantaran Ditjen Pajak sudah melihat aset dan keuangan JK mampu untuk membayar utang-utang pajaknya kepada negara.

Bahkan, JK juga sudah ditawari untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty dan tertarik menyelesaikan persoalan pajaknya.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari penunggak pajak tersebut. "Jadi ini menunjukkan bahwa wajib pajak di manapun kalau tidak punya itikad baik, kami akan kejar dan tangkap mereka," kata Dionysius.

Penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Namun JK bisa saja dibebaskan bila membayar utang-utang pajaknya kepada negara atau mengikuti program tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com