Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Natal, Harga Cabai dan Bawang Kompak Naik

Kompas.com - 27/12/2016, 15:23 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari setelah Hari Raya Natal 2016, harga komoditas cabai mengalami kenaikan, mulai dari cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, cabai rawit hijau, sampai dengan bawang merah.

Berdasarkan data Informasi Pangan Jakarta (IPJ) pada Selasa (27/12/2016) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, terpantau harga komoditas cabai merah keriting Rp 26.000 per kilogram (kg) naik Rp 2.000 dari hari sebelumnya dan cabai merah besar Rp 26.000 per kilogram (kg) naik Rp 2.000.

Selanjutnya, cabai rawit merah Rp 74.000 per kg naik Rp 4.000 dari sebelumnya, cabai rawit hijau Rp 63.000 per kg naik Rp 8.000, dan bawang merah Rp 22.000 per kg naik Rp 1.000 dari hari sebelumnya.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, saat ini harga cabai masih tinggi dan belum ada kecenderungan penurunan harga.

"Masih tinggi, di pasar induk (Kramat Jati) sudah lebih dari Rp 70.000 per kg dan di pedagang eceran sudah tembus Rp 80.000 per kg," ujar Mansuri kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2016).

Dia mengatakan, dengan terus naiknya harga cabai di pasaran maka perlu dilakukan upaya percepatan distribusi mandiri.

"Dikhawatirkan pada tahun baru tembus Rp 100.000 per kg. Kalau mengharapkan dari kementerian sepertinya agak berat," ungkapnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Hal ini dilakukan untuk meredam gejolak harga pangan di saat hari-hari besar keagamaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan, ke depan pemerintah akan membuat dua aturan tambahan tentang distributor bahan pokok dan pendaftaran gudang stok bahan pokok.

Menurut Oke, penambahan aturan ini agar pelaksanaan dari kebijakan harga acuan dapat berjalan efektif.

"Setelah revisi Permen harga acuan, akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pendaftaran distributor dan pendaftaran gudang. Karena harga acuan menjadi tidak efektif ketika pemerintah tidak menguasai stok," ujar Oke.

Setelah keluarnya aturan tersebut, ke depan distributor akan diperbolehkan melakukan penyimpanan bahan-bahan pokok di dalam gudang dan akan dioptimalkan apabila harga bahan-bahan pokok bergejolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com