JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI), Rabu (28/12/2016), mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia.
Kedatangan BI untuk melaporkan pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebar isu uang NKRI tidak dicetak di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
"BI secara resmi menyampaikan laporan terkait apa yang ada di media sosial mengenai pencetakan uang rupiah," kata Direktur Departemen Komunikasi Indonesia Arbonas Hutabarat di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
"Kami tidak bisa menyebutkan (pihak terlapor). Kami sudah sampaikan barang bukti dalam bentuk lembar kertas berfoto yang ada di media sosial," lanjutnya.
Menurut dia, pihak tersebut telah menuduh BI tidak menugaskan Perum Peruri untuk mencetak uang rupiah, tetapi malah menugaskan perusahaan percetakan asal Kudus, PT Pura Barutama.
Oleh karena itu, BI dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perum Peruri.
"Untuk itu, kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik bahwa kami tidak melaksanakan UU," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.