JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, keputusan Komisi Informasi Pusat yang memutuskan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai badan publik tidak tepat.
“Salah alamat jika ditetapkan sebagai badan publik,” ujar Roy saat konfrensi pers Aprindo di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Persoalan ini bermula saat Komisi Informasi Pusat menetapkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, sebagai badan publik karena perusahaan ritel Alfamart telah melakukan penghimpunan dana dari konsumen.
Menurut Roy, penghimpunan dana yang dilakukan pihak peritel sudah sesuai aturan yang berlaku dan yayasan penerima dana juga merupakan yayasan kredibel.
Roy menegaskan, penghimpunan dana dari konsumen sudah melalui menajemen yang baik dan dipisahkan antara omzet perusahaan dan uang hasil donasi konsumen.
"Penghimpunan donasi secara standar operational procedure (SOP) memang dipisahkan," ungkapnya.
Selain itu, menurut Roy, Badan Publik adalah lembaga yang dibiayai oleh negara, sementara perusahaan ritel merupakan korporasi swasta bukan lembaga negara.
Menurutnya, selama ini penghimpunan donasi merupakan sarana sosial pengusaha dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kami lahir di Indonesia, dagang di Indonesia, mendapat keuntungan dari rakyat Indonesia, kami juga ingin peduli dan merasakan bagi masyarakat yang membutuhkan donasi. Selain ke Yayasan yang kredibel, donasi juga dikumpulkan ketika ada bencana," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin mengatakan, donasi yang dihimpun melalui perusahaannya dilakukan dengan standar prosedur yang jelas dan dalam penghimpunannya tidak ada pemaksaan jika konsumen keberatan uang kembalian belanja digunakan untuk donasi.
"Sepenuhnya didasarkan atas dasar kerelaan dari konsumen," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.