JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Tenaga Kerja Asing (TKA) bila memang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
"Selama TKA itu legal dan tidak melanggar aturan maka tidak ada masalah. Kalau ada yang mempersoalkan akan kami jelaskan. Tetapi kalau ilegal dan melanggar aturan akan kami tindak tegas," ujar Hanif saat berbincang dengan media di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, saat ini pemerintah telah melakukan tindakan-tindakan yang tegas bila ada TKA yang melanggar aturan.
"Pemerintah sudah membuktikan itu, sedang dan akan terus melakukan penindakan hukum terhadap yang melanggar siapapun dan dari manapun asalnya," tegas Hanif.
Hanif menambahkan, realitas yang terjadi saat ini terkait isu TKA merupakan fenomena yang berbahaya untuk persatuan dan kemajemukan di Indonesia, karena sudah dibawa kepada isu golongan, etnis dan agama tertentu.
"TKA China ada, TKA ilegal ada. Tetapi yang kita lihat fakta-fakta khususnya tenaga kerja China dan ilegal banyak sekali dibungkus dengan data abal-abal, hoax dan provokasinya," ungkap Menaker.
Dia menuturkan, hingga saat ini jumlah TKA yang ada di Indonesia sebanyak 74.183 orang dari berbagai negara.
"Data Kemenaker itu untuk TKA totalnya 74.183 orang, rinciannya China 21.271 orang, Jepang sekitar 12.490 orang, Korsel 8.424 orang, dan India 5.059 orang," paparnya.
Menaker menambahkan, adanya TKA dari berbagai negara juga sama halnya dengan Indonesia yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia ke berbagai negara.
"Kita kan harus fair karena negara lain juga membuka diri untuk tenaga kerja asing. Jumlahnya bahkan jauh lebih besar dibadingkan dengan kita. Seperti negara Uni Emirat Arab, Qatar jumlah TKA-nya malah lebih banyak dari jumlah penduduknya," kata Hanif.
Dari data Kemenaker, TKI Indonesia saat ini berjumlah 2 juta orang. "Realitas seperti itu seolah diingkari," ucap Hanif.
Ke depan, lanjut Hanif, pihaknya akan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dengan pihak imigrasi bersama Kemenkumham dan Kepolisian.
"Kalau di Kemenaker sendiri kami juga punya skema pengawasan yang periodik. Ada atau tidak ada kasus, selalu ada pengawasan responsif untuk mengecek laporan- laporan dari masyarakat," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.