Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Aturan “Peer to Peer Lending,” Ini Alasan OJK

Kompas.com - 30/12/2016, 19:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerbitkan aturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer lending.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebut, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut sebagai respon atas perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).

Muliaman menyebut, jumlah pelaku fintech domestik yang sudah beroperasi di Indonesia mencapai 111 perusahaan.

OJK, kata dia, telah mengeluarkan POJK tentang peer to peer lending untuk mengatur fintech sesuai dengan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

“Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan fintech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian, dan beberapa aspek lainnya,” ungkap Muliaman pada acara konferensi pers akhir tahun 2016 di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Menurut Muliaman, ada beberapa isu strategis yang mendasari OJK dalam menyusun POJK tentang peer to peer lending.

Pertama, untuk memaksimalkan potensi fintech dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan.

Kedua, fintech juga diharapkan bisa memenuhi pembiayaan secara cepat, mudah, dan efisien.

Selain itu, POJK ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing. “Selain itu, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan,” jelas Muliaman.

Di samping itu, Muliaman menuturkan pula bahwa pengaturan terhadap fintech ini juga dimaksudkan untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna.

Lewat aturan ini, OJK juga menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com