JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerbitkan aturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer lending.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebut, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut sebagai respon atas perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech).
Muliaman menyebut, jumlah pelaku fintech domestik yang sudah beroperasi di Indonesia mencapai 111 perusahaan.
OJK, kata dia, telah mengeluarkan POJK tentang peer to peer lending untuk mengatur fintech sesuai dengan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.
“Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan fintech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian, dan beberapa aspek lainnya,” ungkap Muliaman pada acara konferensi pers akhir tahun 2016 di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Menurut Muliaman, ada beberapa isu strategis yang mendasari OJK dalam menyusun POJK tentang peer to peer lending.
Pertama, untuk memaksimalkan potensi fintech dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan.
Kedua, fintech juga diharapkan bisa memenuhi pembiayaan secara cepat, mudah, dan efisien.
Selain itu, POJK ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing. “Selain itu, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan,” jelas Muliaman.
Di samping itu, Muliaman menuturkan pula bahwa pengaturan terhadap fintech ini juga dimaksudkan untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna.
Lewat aturan ini, OJK juga menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.