JAKARTA, KOMPAS.com - Pada penghujung 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Beleid yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada 28 Desember 2016 tersebut mengatur penyelenggaraan pinjam meminjam yang berbasis teknologi informasi, yakni aturan bagi Fintech yang menyelenggarakan pembiayaan dari pemberi ke penerima pinjaman atau istilahnya dengan skema peer to peer.
"Betul, POJK-nya sudah keluar," kata Direktur Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/1/2016).
Dalam POJK 77/2016, layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Penyelenggara dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Baik berbentuk PT maupun koperasi, penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.
Sedangkan pada saat permohonan izin, penyelenggara wajib memiliki modal sendiri sebesar Rp 2,5 miliar. Permohonan pendaftaran dilakukan paling lambat enam bulan setelah POJK ini diundangkan.
Sementara itu, permohonan izin disampaikan maksimal satu tahun setelah penyelenggara terdaftar di OJK.
Untuk diketahui, beleid tersebut juga memberikan peluang bagi asing untuk menjadi pendiri ataupun sebagai pemilik saham penyelenggara.
Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 persen.
"Batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan Rp 2 miliar," bunyi Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tentang batasan pemberian pinjaman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.