Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Efek Pemutusan JP Morgan Tidak Besar

Kompas.com - 04/01/2017, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pemutusan kerja sama pemerintah dengan  JP Morgan Chase Bank NA merupakan hak Pemerintah Indonesia.

Dia menilai, dampak dari pemutusan kerja sama tersebut tidak besar.

Menurut Irwan, pemutusan kerja sama tersebut dapat dibenarkan sebab Kementerian Keuangan yang menunjuk JP Morgan sebagai salah satu bank persepsi dalam program amnesti pajak.
 
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan segala hubungan kerja sama dengan JP Morgan.

Hal ini dilakukan setelah paparan riset JP Morgan dinilai berpeluang menggangu stabilitas sistem keuangan nasional.

Pemutusan kerja sama ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Na tertanggal 9 Desember 2016. 

Pemutusan kerja sama ini ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.

Pemutusan kontrak efektif berlaku pada 1 Januari 2017.

"Dampak pemutusan hubungan kerjasama ini tidak besar. JP Morgan hanya satu dari 70 bank persepsi. Masih banyak bank-bank lain yang memiliki jaringan yang sangat luas," kata Irwan.

Irwan menyesalkan JP Morgan sebagai lembaga riset independen tidak mengonfirmasi otoritas fiskal, moneter dan OJK mengenai kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya.

(Baca: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Pemutusan Hubungan dengan JP Morgan )

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber KONTAN



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com