JAKARTA, KOMPAS.com - Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pemutusan kerja sama pemerintah dengan JP Morgan Chase Bank NA merupakan hak Pemerintah Indonesia.
Dia menilai, dampak dari pemutusan kerja sama tersebut tidak besar.
Menurut Irwan, pemutusan kerja sama tersebut dapat dibenarkan sebab Kementerian Keuangan yang menunjuk JP Morgan sebagai salah satu bank persepsi dalam program amnesti pajak.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan segala hubungan kerja sama dengan JP Morgan.
Hal ini dilakukan setelah paparan riset JP Morgan dinilai berpeluang menggangu stabilitas sistem keuangan nasional.
Pemutusan kerja sama ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Na tertanggal 9 Desember 2016.
Pemutusan kerja sama ini ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.
Pemutusan kontrak efektif berlaku pada 1 Januari 2017.
"Dampak pemutusan hubungan kerjasama ini tidak besar. JP Morgan hanya satu dari 70 bank persepsi. Masih banyak bank-bank lain yang memiliki jaringan yang sangat luas," kata Irwan.
Irwan menyesalkan JP Morgan sebagai lembaga riset independen tidak mengonfirmasi otoritas fiskal, moneter dan OJK mengenai kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya.
(Baca: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Pemutusan Hubungan dengan JP Morgan )
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.