Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Kerja Sama JP Morgan yang Dicabut Pemerintah

Kompas.com - 04/01/2017, 11:30 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, telah memutus kerja sama yang terjalin dengan JP Morgan Chase Bank NA.

Hal itu sebagai buntut dari hasil riset lembaga keuangan internasional itu yang merekomendasikan penurunan dua level terhadap asset allocation Indonesia dari overweight ke underweight.

Hasil riset tersebut sangat dipertanyakan oleh pemerintah karena dinilai tidak berdasarkan penilaian yang akurat dan kredibel.

Terlebih lagi, JP Morgan adalah partner pemerintah dan memiliki posisi yang sangat strategis.

(Baca: Apa Riset JP Morgan Chase yang Bikin Kemenkeu Putuskan Hubungan?)

Lantas, kerja sama apa saja yang diputus oleh pemerintah?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan, ada empat kerja sama JP Morgan yang diakhiri pemerintah.

"Kami cabut pertama sebagai dealer utama SUN (surat utang negara), (kedua) sebagai peserta lelang surat utang syariah negara," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

"Lalu, sebagai anggota panel join lead underwriter untuk menerbitkan global bond, dan sebagai penerima pajak bank persepsi," ujarnya.

Posisi JP Morgan sebagai dealer utama SUN bukan posisi sembarangan. Sebab, lembaga keuangan internasional itu bisa melakukan penyerapan SUN di pasar perdana dan memperdagangkan SUN di pasar sekunder dengan nilai bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+