Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Pelat Kendaraan Bernomor Spesial? Tarifnya Mulai Rp 5 Juta

Kompas.com - 04/01/2017, 18:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin membuat dan memiliki pelat nomor kendaraan dengan angka atau huruf yang unik tanpa melanggar hukum, kini tak perlu khawatir lagi.

Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Dilansir dari situs resmi Sekertariat Kabinet, bagi masyarakat yang bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang disukai.

Adapun dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu untuk 1 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 20 juta, sementara untuk 1 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta.

Untuk 2 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta, sementara untuk 2 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta.

Untuk 3 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta, sementara untuk 3 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta.

Untuk 4 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta, sementara untuk 4 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 5 juta.

Menurut PP ini, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016.

Kompas TV Warga Kabupaten Tangerang Pindah Plat Nomor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com